Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. #hukum #indonesia #pengacara #lawyer #advokat #law #hukumindonesia #fakultashukum #mahasiswahukum #lawfirm #advokatmuda #konsultanhukum #pengacaraindonesia #dirumahaja #mahasiswa #kantorhukum #advokatindonesia #bantuanhukum #keadilan #bhfyp #heylawid https://bit.ly/3IMac9f
Komentar
Posting Komentar