Pada hukum positif, data biometrik diatur secara ringkas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dalam Pasal 84 UU tersebut mengatur bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi berkaitan dengan keterangan cacat fisik dan atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan dan data lainnya dimana ciri-ciri tersebut sangat berkaitan erat dengan data biometrik. Kemudian, saat ini pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai jawaban penguatan instrumen hukum mengenai perlindungan data pribadi. #uupdp #biometrik #adminduk #sidikjari #tandatangan #heylawid #artikelhukumpremium
Pada hukum positif, data biometrik diatur secara ringkas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Dalam Pasal 84 UU tersebut mengatur bahwa data pribadi penduduk yang harus dilindungi berkaitan dengan keterangan cacat fisik dan atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan dan data lainnya dimana ciri-ciri tersebut sangat berkaitan erat dengan data biometrik.
Kemudian, saat ini pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai jawaban penguatan instrumen hukum mengenai perlindungan data pribadi.
#uupdp #biometrik #adminduk #sidikjari #tandatangan #heylawid #artikelhukumpremium
https://bit.ly/3AkWac6
https://bit.ly/3AkWac6
Komentar
Posting Komentar