Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan beberapa cara dalam upaya untuk memutus dan mencegah segala bentuk penyebarluasan dan penggunaan pornografi yakni dapat dilakukan dengan cara: 1. Pemutusan jaringan pembuat dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran. 2. Pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan konten pornografi. 3. Melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam mencegah, memutus dan membatasi segala bentuk penyebarluasan penggunaan pornografi. #kontenstartup #hukum #artikelhukum #artikelhukumpidana #artikelpremium #pornografi #heylawid
Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan beberapa cara dalam upaya untuk memutus dan mencegah segala bentuk penyebarluasan dan penggunaan pornografi yakni dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemutusan jaringan pembuat dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran.
2. Pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan konten pornografi.
3. Melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam mencegah, memutus dan membatasi segala bentuk penyebarluasan penggunaan pornografi.
#kontenstartup #hukum #artikelhukum #artikelhukumpidana #artikelpremium #pornografi #heylawid
https://bit.ly/3QYPyHw
https://bit.ly/3QYPyHw
Komentar
Posting Komentar