Akan tetapi, bukan tidak mungkin terjadi sengketa yang timbul antara perusahaan start-up dan pekerja sehingga sebagai langkah preventif perusahaan harus mencantumkan mengenai hak cipta di dalam perjanjian kerja. Hal ini didukung dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam Hubungan Kerja atau Berdasarkan Pesanan Pihak yang Membuat Ciptaan”. #perusahaan #perusahaanjakarta #perusahaanindonesia #startup #hakcipta #hubungankerja #heylawid #anakhukum #postingananakhukum #artikelhukumpremium #artikelhukum #kekayaanintelektual
Akan tetapi, bukan tidak mungkin terjadi sengketa yang timbul antara perusahaan start-up dan pekerja sehingga sebagai langkah preventif perusahaan harus mencantumkan mengenai hak cipta di dalam perjanjian kerja. Hal ini didukung dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang berbunyi “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam Hubungan Kerja atau Berdasarkan Pesanan Pihak yang Membuat Ciptaan”.
#perusahaan #perusahaanjakarta #perusahaanindonesia #startup #hakcipta #hubungankerja #heylawid #anakhukum #postingananakhukum #artikelhukumpremium #artikelhukum #kekayaanintelektual
https://bit.ly/3Azj6p8
https://bit.ly/3Azj6p8
Komentar
Posting Komentar