Lagu dan/atau musik sebagai objek hak cipta dilindungi penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam lagu dan/atau musik yang dilindungi adalah hak ekonomi terhadap pemilik hak cipta untuk melakukan sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) UU HC, berbunyi “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.” #hakcipta #hakciptalagu #hakciptakarya #hakciptakerja #hakciptaterpelihara #heylaw #artikelheylaw
Lagu dan/atau musik sebagai objek hak cipta dilindungi penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam lagu dan/atau musik yang dilindungi adalah hak ekonomi terhadap pemilik hak cipta untuk melakukan sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) UU HC, berbunyi “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.”
#hakcipta #hakciptalagu #hakciptakarya #hakciptakerja #hakciptaterpelihara #heylaw #artikelheylaw
https://bit.ly/3axrFH5
https://bit.ly/3axrFH5
Komentar
Posting Komentar