Berdasarkan pada beberapa alternatif solusi diatas, pengguna tetap harus memperhatikan beberapa hal agar data pribadinya tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Berikut ialah beberapa hal yang harus dilakukan: 1. Membatasi pembagian informasi pribadi baik nama, alamat, usia, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya di aplikasi kencan. 2. Jangan kaitkan aplikasi kencan dengan sosial media lainnya seperti Instagram, facebook atau lainnya. 3. Gunakan sistem keamanan otentikasi dua faktor. 4. Jangan terlalu mekspose diri di profil, sembunyikan bahkan hapus foto apabila aplikasi tidak sedang digunakan. 5. Hindari segala bentuk penyebaran informasi pribadi secara terbuka kepada match saat melakukan obrolan melalui messenger. #datingapps #datingapp #tinder #tantan #bumble #michat #heylaw #artikelhukum

Berdasarkan pada beberapa alternatif solusi diatas, pengguna tetap harus memperhatikan beberapa hal agar data pribadinya tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Berikut ialah beberapa hal yang harus dilakukan: 1. Membatasi pembagian informasi pribadi baik nama, alamat, usia, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya di aplikasi kencan. 2. Jangan kaitkan aplikasi kencan dengan sosial media lainnya seperti Instagram, facebook atau lainnya. 3. Gunakan sistem keamanan otentikasi dua faktor. 4. Jangan terlalu mekspose diri di profil, sembunyikan bahkan hapus foto apabila aplikasi tidak sedang digunakan. 5. Hindari segala bentuk penyebaran informasi pribadi secara terbuka kepada match saat melakukan obrolan melalui messenger. #datingapps #datingapp #tinder #tantan #bumble #michat #heylaw #artikelhukum
https://bit.ly/3Prt7JY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HeyLaw Guys! H-2 jangan sampai terlewat mendaftar!😍 ‘Indonesia Legal Leader Talk Series’ 🗓️Kamis, 24 November 2022 ⏰Pukul 13.00-17.00 📍Virtual via Zoom Pendaftaran http://bit.ly/ILLTS-HL22 🙍🏻‍♀️ Sambutan Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.) 🎤 Keynote Speaker Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG) 🗣 Host Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Padjadjaran) 🗣️ Pembicara >Hendra Saragih, SH., M.H., (Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UKM) > Andhika Prayoga, S.H., M.Si. (Legal Manager DTO Kementerian Kesehatan) >Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum. (Ketua IP3I) >Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si (Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) >Arief Wibisono, S.H., LLM. (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan) >Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan) >Eni Setyosusilowati, S.H., M.H. (Kepala Bagian Perundang Undangan II, Biro Hukum Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) >Nur Fadjar, S.H., M.Si. (Kepala Bagian Perundang-perundangan Pemprov DKI Jakarta) >Imam Syaukani, M.H (Perancang PUU Ahli Madya Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama) Diselenggarakan oleh Jimly School Of Law And Government, Heylaw dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta

Halo, Sobat HeyLaw! Beberapa aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Di heylaw.id kamu bisa mengikuti peraturan perundang-undangan terupdate mulai dari Undang-Undang hingga peraturan daerah dan peraturan lembaga lainnya. Yuk kunjungi heylaw.id dan berlangganan sekarang juga! . . . #mahasiswa #belajarhukum #HKC #mahasiswahukum #webinarhukum #heylawindonesia #sumberhukum #inhousetraining #startupcompany #traininghukum #Law #konsultanhukum #belajarbareng #perpustakaandigital #hukumindonesia #fakultashukum #dirumahaja #webinargratis #peraturan #heylawid #updateperaturan

Halo sobat HeyLaw✨ Ternyata menggunakan foto seseorang tanpa izin sebagai sarana media promosi melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Yuk simak baik-baik videonya! Creator: Priskila Angeline Hui