Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan (eksekusi) yang dikenal dalam hukum acara perdata, yaitu sebagai berikut: - Eksekusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya, yang mana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang. - Eksekusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 225 HIR, yang mana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan. - Eksekusi Riil. #hukumperdata #eksekusi #civillaw #Putusan #artikelhukum #hukumacaraperdata #heylawid
Terdapat 3 (tiga) jenis pelaksanaan putusan (eksekusi) yang dikenal dalam hukum acara perdata, yaitu sebagai berikut:
- Eksekusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya, yang mana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
- Eksekusi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 225 HIR, yang mana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan atau tidak melaksanakan suatu perbuatan.
- Eksekusi Riil.
#hukumperdata #eksekusi #civillaw #Putusan #artikelhukum #hukumacaraperdata #heylawid
https://bit.ly/3HnZBBX
https://bit.ly/3HnZBBX
Komentar
Posting Komentar