“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” – Anwar Usman, Hakim Mahkamah Konstitusi. #mahkamah #mahkamahkonsitusi #PutusanMK #uuciptaker #uuciptakerjaomnibuslaw #hakim #majelishakim #artikelhukum #artikelhukumpremium #heylawid
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,”
– Anwar Usman, Hakim Mahkamah Konstitusi.
#mahkamah #mahkamahkonsitusi #PutusanMK #uuciptaker #uuciptakerjaomnibuslaw #hakim #majelishakim #artikelhukum #artikelhukumpremium #heylawid
https://bit.ly/3xB1UNj
https://bit.ly/3xB1UNj
Komentar
Posting Komentar