Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. #BPJS #BPJSKesehatanRI #phk #JAMINAN #upah #heylaw #heylawid #artikel
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.
#BPJS #BPJSKesehatanRI #phk #JAMINAN #upah #heylaw #heylawid #artikel
https://bit.ly/3sWupUi
https://bit.ly/3sWupUi
Komentar
Posting Komentar