Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. #hukum #indonesia #pengacara #lawyer #advokat #law #hukumindonesia #fakultashukum #mahasiswahukum #lawfirm #advokatmuda #konsultanhukum #pengacaraindonesia #dirumahaja #mahasiswa #kantorhukum #advokatindonesia #bantuanhukum #keadilan #bhfyp #heylawid

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. #hukum #indonesia #pengacara #lawyer #advokat #law #hukumindonesia #fakultashukum #mahasiswahukum #lawfirm #advokatmuda #konsultanhukum #pengacaraindonesia #dirumahaja #mahasiswa #kantorhukum #advokatindonesia #bantuanhukum #keadilan #bhfyp #heylawid
https://bit.ly/3IMac9f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HeyLaw Guys! H-2 jangan sampai terlewat mendaftar!😍 ‘Indonesia Legal Leader Talk Series’ 🗓️Kamis, 24 November 2022 ⏰Pukul 13.00-17.00 📍Virtual via Zoom Pendaftaran http://bit.ly/ILLTS-HL22 🙍🏻‍♀️ Sambutan Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.) 🎤 Keynote Speaker Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG) 🗣 Host Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H.,LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Padjadjaran) 🗣️ Pembicara >Hendra Saragih, SH., M.H., (Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UKM) > Andhika Prayoga, S.H., M.Si. (Legal Manager DTO Kementerian Kesehatan) >Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum. (Ketua IP3I) >Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si (Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) >Arief Wibisono, S.H., LLM. (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan) >Dr. Effin Martiana, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan) >Eni Setyosusilowati, S.H., M.H. (Kepala Bagian Perundang Undangan II, Biro Hukum Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) >Nur Fadjar, S.H., M.Si. (Kepala Bagian Perundang-perundangan Pemprov DKI Jakarta) >Imam Syaukani, M.H (Perancang PUU Ahli Madya Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama) Diselenggarakan oleh Jimly School Of Law And Government, Heylaw dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta

Halo, Sobat HeyLaw! Beberapa aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Di heylaw.id kamu bisa mengikuti peraturan perundang-undangan terupdate mulai dari Undang-Undang hingga peraturan daerah dan peraturan lembaga lainnya. Yuk kunjungi heylaw.id dan berlangganan sekarang juga! . . . #mahasiswa #belajarhukum #HKC #mahasiswahukum #webinarhukum #heylawindonesia #sumberhukum #inhousetraining #startupcompany #traininghukum #Law #konsultanhukum #belajarbareng #perpustakaandigital #hukumindonesia #fakultashukum #dirumahaja #webinargratis #peraturan #heylawid #updateperaturan

Halo sobat HeyLaw✨ Ternyata menggunakan foto seseorang tanpa izin sebagai sarana media promosi melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Yuk simak baik-baik videonya! Creator: Priskila Angeline Hui